Minggu, 09 Mei 2010

Habitus Kerja Penjahat Publik

Philosophy and Cultural Studies

Pajak merupakan motor penggerak mesin bernegara. Pendapatan negara dari pajak merupakan sumber utama dalam pembangunan ekonomi. Dari penarikan pajak pulalah negara menguji kepatuhan pihak swasta dan masyarakat tentang kewajiban bernegara. Lantas, bagaimana publik harus menilai jika ‘pelayan’ publik melakukan penyalahgunaan wewenang?
Fenomena Gayus dan mafia perpajakan merupakan sketsa buram wajah perpajakan di Indonesia. Pasalnya, ditengah gencarnya kampanye pemerintah tentang wajib bayar pajak, “Apa kata dunia”, jika justru terjadi konspirasi penggelapan pajak oleh Stakeholder pajak. Gayus misalnya, bagaimana mungkin seorang pejabat dengan golongan 3A mampu menguasi aset berjumlah milyaran rupiah?
Kejahatan pejabat publik di Indonesia sudah jadi rahasia umum. Rendahnya tingkat profesionalisme pejabat telah mendorong penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada korupsi. Tidak hanya pajak, hampir di setiap institusi pemerintah telah terindikasi kasus serupa (koruspsi). Ada apa dengan iklim kerja sehari-hari para pejabat kita? Sehingga syndrome korupsi telah manifest dalam institusi negara.
Mengapa paska skandal Bank Century, kasus-kasus kejahatan publik baru terangkat kepermukaan? Inilah pertanyaan yang segera perlu dijawab oleh para penegak hukum kita sekarang. Padahal dari apa yang dilakukan Susno Duadji melalui pembongkaran borok-borok birokrasi, terbersit betapa akutnya budaya korupsi pada institusi-institusi negara.
Susno Duadji barangkali merupakan prototipe aktor birokrasi yang mau jujur kepada publik. Melalui penuturannya di media, satu persatu narasi kebohongan publik dibongkar. Meskipun, pada akhirnya kita miris menyaksikan tindakan Susno yang meminta perlindungan kepada institusi yang ia tinggali (Polri).
Merefleksi kejahatan publik saat ini, secara implisit dapat diketahui jika ada skenario dan narasi-narasi yang berlangsung dan membudaya dalam organisasi pemerintah saat ini. Sebuah koalisi penjahat berbaju birokrat yang melakukan penyelewengan wewenang.
 Belajar dari peristiwa penggelapan pajak yang dilakukan oleh para pengelola pajak ada beberapa indikasi terkait motivasi aparat melakukan kejahatan birokrasi. Pertama, lemahnya kontrol terhadap para pemegang kewenangan. Terbukti sejumlah lembaga semisal KPK / lembaga-lembaga yang sengaja dibuat untuk memberantas korupsi justru seringkali terindikasi terlibat perbuatan korupsi. Kedua, kurangnya akuntabilitas publik para pejabat. Disebabkan oleh lemahnya mekanisme seleksi kualitatif terhadap calon pejabat. Ketiga, budaya malas para pejabat. Secara psikologis para pejabat bergelut dengan pekerjaan rutin yang berujung pada kebosanan. Disisi lain kepentingan individual mereka merangsang untuk melakukan pelarian dengan mencari kesenangan material.
Sekilas tentang potensi manifest yang endemik dalam tubuh intitusi negara. Kita juga patut meredefinisikan lagi makna birokrasi. Sebab, jika birokrasi masih berjalan loss of control hampir dapat dipastikan, jika ujung-ujungnya pasti penyalahgunaan wewenang para stakeholder.
Banalitas Demokrasi
Birokrasi dalam tatanan negara modern mutlak membutuhkan aparatur pejabat yang bertanggungjawab dan profesional. Max Weber mengutarakan modernisasi dengan mengembangkan institusi-institusi dan transformasi kultural yang mewujudkan niali-nilai seperti efisiensi, kehematan, kerapian, kerajinan, ketepatan waktu, sikap rasional dalam pembuatan keputusan yang terbebas dari tradisi, adat, dan kesetiaan kelompok. Sementara itu, masyarakat sebagai penguna layanan birokrasi sendiri harus terdiri dari individu-individu yang rasional dan kritis. Namun, apakah kita sudah memiliki prasyarat negara demokrasi modern?
Persis apa yang digambarkan J. Habermas (1970) sebagai kondisi masyarakat yang tengah mengalami kesadaran teknokratis. Pemasalahan korupsi pejabat negara berdiri diatas kondisi kerja yang potensial korupsi. Namun masyarakat tengah mengalami hegemoni ideologi tekhnokratis yang pasif terhadap penyimpangan. Munculnya ideologi tekhnokratis ini bukan karena pergulatan klasik atara modal dan pekerja, tetapi terdapat pada kondisi struktural yang menekankan pada kelestarian sistem (system maintenance) yang mempertahankan pengunaan kapital (sosial, ekonomi, psykhologis) secara pribadi. Aparat-aparat (tekhnokrat) mewujudkannya melalui distribusi imbalan-imbalan sosial yang menjamin kesetiaan massa. Semisal, saat ini kita menganggap bahwa kota besar merupakan hunian yang sempurna yang mengakibatkan terjadinya urbanisasi desa.
            Kita telah gagal mewujudkan pilar negara demokrasi modern. Sebab, birokrasi yang masih elitis dan paternalistik sebagai warisan kolonial belum sepenuhnya hilang berganti birokrasi yang profesional dan akuntabel. Sementara masyarakat yang mitis dan bermental instan masih terpelihara dalam mayoritas jiwa warga. Yang terjadi kemudian yaitu hampir tidak ada sensor publik ketika ada pejabat tingi tersangkut korupsi.
Harus kita akui, bahwa korupsi sebagai potensi manifest dalam institusi pemerintah merupakan habitus (budaya) yang terwariskan secara kultural di masyarakat. Belajar dari kasus Century yang habis tinggal menyisakan harapan, apa yang diupayakan Susno hanya riak kecil dalam deburan gelombang samudera demokrasi prosedural. Kemudian belajar dari kasus korupsi yang pernah ada, seharusnya kasus Gayus ini menjadi pijakan awal bagi pemberantasan korupsi di tubuh aparatur negara. Semoga ….
Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank's a lot