Pajak
merupakan motor penggerak mesin bernegara. Pendapatan negara dari pajak
merupakan sumber utama dalam pembangunan ekonomi. Dari penarikan pajak pulalah
negara menguji kepatuhan pihak swasta dan masyarakat tentang kewajiban
bernegara. Lantas, bagaimana publik harus menilai jika ‘pelayan’ publik
melakukan penyalahgunaan wewenang?
Fenomena
Gayus dan mafia perpajakan merupakan sketsa buram wajah perpajakan di Indonesia .
Pasalnya, ditengah gencarnya kampanye pemerintah tentang wajib bayar pajak, “Apa kata dunia”, jika justru terjadi
konspirasi penggelapan pajak oleh Stakeholder
pajak. Gayus misalnya, bagaimana mungkin seorang pejabat dengan golongan 3A
mampu menguasi aset berjumlah milyaran rupiah?
Kejahatan
pejabat publik di Indonesia
sudah jadi rahasia umum. Rendahnya tingkat profesionalisme pejabat telah
mendorong penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada korupsi. Tidak hanya
pajak, hampir di setiap institusi pemerintah telah terindikasi kasus serupa
(koruspsi). Ada
apa dengan iklim kerja sehari-hari para pejabat kita? Sehingga syndrome korupsi
telah manifest dalam institusi negara.
Mengapa
paska skandal Bank Century, kasus-kasus kejahatan publik baru terangkat
kepermukaan? Inilah pertanyaan yang segera perlu dijawab oleh para penegak
hukum kita sekarang. Padahal dari apa yang dilakukan Susno Duadji melalui
pembongkaran borok-borok birokrasi, terbersit betapa akutnya budaya korupsi
pada institusi-institusi negara.
Susno
Duadji barangkali merupakan prototipe aktor birokrasi yang mau jujur kepada
publik. Melalui penuturannya di media, satu persatu narasi kebohongan publik
dibongkar. Meskipun, pada akhirnya kita miris menyaksikan tindakan Susno yang
meminta perlindungan kepada institusi yang ia tinggali (Polri).
Merefleksi
kejahatan publik saat ini, secara implisit dapat diketahui jika ada skenario
dan narasi-narasi yang berlangsung dan membudaya dalam organisasi pemerintah
saat ini. Sebuah koalisi penjahat berbaju birokrat yang melakukan penyelewengan
wewenang.
Belajar dari peristiwa penggelapan pajak yang
dilakukan oleh para pengelola pajak ada beberapa indikasi terkait motivasi
aparat melakukan kejahatan birokrasi. Pertama,
lemahnya kontrol terhadap para pemegang kewenangan. Terbukti sejumlah
lembaga semisal KPK / lembaga-lembaga yang sengaja dibuat untuk memberantas
korupsi justru seringkali terindikasi terlibat perbuatan korupsi. Kedua, kurangnya akuntabilitas publik
para pejabat. Disebabkan oleh lemahnya mekanisme seleksi kualitatif terhadap
calon pejabat. Ketiga, budaya malas
para pejabat. Secara psikologis para pejabat bergelut dengan pekerjaan rutin
yang berujung pada kebosanan. Disisi lain kepentingan individual mereka
merangsang untuk melakukan pelarian dengan mencari kesenangan material.
Sekilas
tentang potensi manifest yang endemik dalam tubuh intitusi negara. Kita juga
patut meredefinisikan lagi makna birokrasi. Sebab, jika birokrasi masih
berjalan loss of control hampir dapat
dipastikan, jika ujung-ujungnya pasti penyalahgunaan wewenang para stakeholder.
Banalitas Demokrasi
Birokrasi
dalam tatanan negara modern mutlak membutuhkan aparatur pejabat yang bertanggungjawab
dan profesional. Max Weber mengutarakan modernisasi dengan mengembangkan
institusi-institusi dan transformasi kultural yang mewujudkan niali-nilai
seperti efisiensi, kehematan, kerapian, kerajinan, ketepatan waktu, sikap
rasional dalam pembuatan keputusan yang terbebas dari tradisi, adat, dan
kesetiaan kelompok. Sementara itu,
masyarakat sebagai penguna layanan birokrasi sendiri harus terdiri dari
individu-individu yang rasional dan kritis. Namun, apakah kita sudah memiliki
prasyarat negara demokrasi modern?
Persis
apa yang digambarkan J. Habermas (1970) sebagai kondisi masyarakat yang tengah
mengalami kesadaran teknokratis. Pemasalahan korupsi pejabat negara berdiri
diatas kondisi kerja yang potensial korupsi. Namun masyarakat tengah mengalami
hegemoni ideologi tekhnokratis yang pasif terhadap penyimpangan. Munculnya
ideologi tekhnokratis ini bukan karena pergulatan klasik atara modal dan pekerja,
tetapi terdapat pada kondisi struktural yang menekankan pada kelestarian sistem
(system maintenance) yang
mempertahankan pengunaan kapital (sosial, ekonomi, psykhologis) secara pribadi.
Aparat-aparat (tekhnokrat) mewujudkannya melalui distribusi imbalan-imbalan
sosial yang menjamin kesetiaan massa .
Semisal, saat ini kita menganggap bahwa kota
besar merupakan hunian yang sempurna yang mengakibatkan terjadinya urbanisasi
desa.
Kita telah gagal mewujudkan pilar negara
demokrasi modern. Sebab, birokrasi yang masih elitis dan paternalistik sebagai
warisan kolonial belum sepenuhnya hilang berganti birokrasi yang profesional
dan akuntabel. Sementara masyarakat yang mitis dan bermental instan masih
terpelihara dalam mayoritas jiwa warga. Yang terjadi kemudian yaitu hampir
tidak ada sensor publik ketika ada pejabat tingi tersangkut korupsi.
Harus
kita akui, bahwa korupsi sebagai potensi manifest dalam institusi pemerintah
merupakan habitus (budaya) yang terwariskan secara kultural di masyarakat. Belajar
dari kasus Century yang habis tinggal menyisakan harapan, apa yang diupayakan Susno
hanya riak kecil dalam deburan gelombang samudera demokrasi prosedural. Kemudian
belajar dari kasus korupsi yang pernah ada, seharusnya kasus Gayus ini menjadi
pijakan awal bagi pemberantasan korupsi di tubuh aparatur negara. Semoga ….
Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Thank's a lot